JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan pelaku tindak kejahatan peretas harus ditangani secara hukum. Hanya saja, dia bilang tidak semua pelaku kejahatan dunia maya ini harus dijatuhi hukuman penjara.Menurutnya, hukuman bagi pelaku kejahatan ini berbeda-beda. "Kalau pelaku kejahatannya berbahaya, tentu hukumannya berbeda. Tapi jika tidak, maka kami arahkan ke hal-hal yang positif dan ini cukup berhasil," kata Tifatul, Rabu (30/1).Untuk kasus peretas situs presidensbya.info, Tifatul mengatakan, pelakunya bukan bagian dari kelompok kejahatan internasional. Hingga saat ini, dia bilang polisi masih memeriksa pelakunya.Seperti diketahui, polisi telah menangkap seorang pemuda asal Jember bernama Wildan yang diduga meretas situs presidensby.info. Penahanan ini menuai protes dari para peretas yang bernama Anonymous Indonesia.Tifatul menjelaskan, serangan terhadap situs resmi kepresidenan itu bukanlah serangan yang baru terjadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat sepanjang 2012 lalu telah terjadi 36,6 juta kali serangan terhadap situs pemerintah. Ini berarti, dalam satu hari situs resmi pemerintah telah diserang sebanyak 125.000 kali. Karena itu, Tifatul mengatakan, perlu proses hukum untuk meminimalisir pelaku tindak kejahatan peretas situs pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus seperti ini.Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatik juga telah memberikan tanda peringatan terutama untuk situs-situs pemerintah untuk mencegah kejahatan perentas ini. Dia bilang ada ancaman keamanan serius yang tetap perlu diperhatikan.Kendatipun tidka ada serangan terhadap situs resmi, Tifatul mengimbau pemerintah tetap harus menjaga agar sistem tidak lemah untuk ditembus pelaku kejahatan perentas situs. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tifatul: Peretas harus ditangani secara hukum
JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan pelaku tindak kejahatan peretas harus ditangani secara hukum. Hanya saja, dia bilang tidak semua pelaku kejahatan dunia maya ini harus dijatuhi hukuman penjara.Menurutnya, hukuman bagi pelaku kejahatan ini berbeda-beda. "Kalau pelaku kejahatannya berbahaya, tentu hukumannya berbeda. Tapi jika tidak, maka kami arahkan ke hal-hal yang positif dan ini cukup berhasil," kata Tifatul, Rabu (30/1).Untuk kasus peretas situs presidensbya.info, Tifatul mengatakan, pelakunya bukan bagian dari kelompok kejahatan internasional. Hingga saat ini, dia bilang polisi masih memeriksa pelakunya.Seperti diketahui, polisi telah menangkap seorang pemuda asal Jember bernama Wildan yang diduga meretas situs presidensby.info. Penahanan ini menuai protes dari para peretas yang bernama Anonymous Indonesia.Tifatul menjelaskan, serangan terhadap situs resmi kepresidenan itu bukanlah serangan yang baru terjadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat sepanjang 2012 lalu telah terjadi 36,6 juta kali serangan terhadap situs pemerintah. Ini berarti, dalam satu hari situs resmi pemerintah telah diserang sebanyak 125.000 kali. Karena itu, Tifatul mengatakan, perlu proses hukum untuk meminimalisir pelaku tindak kejahatan peretas situs pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus seperti ini.Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatik juga telah memberikan tanda peringatan terutama untuk situs-situs pemerintah untuk mencegah kejahatan perentas ini. Dia bilang ada ancaman keamanan serius yang tetap perlu diperhatikan.Kendatipun tidka ada serangan terhadap situs resmi, Tifatul mengimbau pemerintah tetap harus menjaga agar sistem tidak lemah untuk ditembus pelaku kejahatan perentas situs. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News