JAKARTA. Tak lama lagi, pemerintah mempunyai kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif. Kewenangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif . Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan, Rancangan Peraturan Menteri itu telah diteken oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring beberapa waktu lalu. Dia mengaku belum mengetahui kapan pastinya penandatanganan itu dilakukan. Yang pasti, peraturan Menkominfo itu sudah dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan dalam Berita Negara. "Mungkin setelah Lebaran akan dikeluarkan," ujar Ismail saat dihubungi, Rabu (23/7).
Tifatul teken aturan pembatasan situs negatif
JAKARTA. Tak lama lagi, pemerintah mempunyai kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif. Kewenangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif . Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan, Rancangan Peraturan Menteri itu telah diteken oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring beberapa waktu lalu. Dia mengaku belum mengetahui kapan pastinya penandatanganan itu dilakukan. Yang pasti, peraturan Menkominfo itu sudah dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan dalam Berita Negara. "Mungkin setelah Lebaran akan dikeluarkan," ujar Ismail saat dihubungi, Rabu (23/7).