JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan, sedikitnya ada tiga alasan kenapa skema koordinasi manfaat alias Coordination of Benefit (CoB) antara perusahaan asuransi komersial dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum dapat terlaksana. Pertama, Azwir Arifin, Wakil Ketua Umum AAJI mengatakan, belum adanya petunjuk teknis yang jelas terkait penagihan klaim, kepesertaan, pembayaran premi dan iuran. Kedua, belum ditunjuknya kantor cabang prima BPJS Kesehatan untuk perusahaan asuransi melakukan input data klaim dengan menggunakan sistem INA CBG's. “Ketiga, belum adanya panduan mengenai penggunaan layanan web BPJS Kesehatan terkait dengan pendaftaran peserta, penagihan/pembayaran iuran dan penagihan klaim,” ujarnya, Kamis (20/11).
Tiga alasan CoB belum dapat terlaksana
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan, sedikitnya ada tiga alasan kenapa skema koordinasi manfaat alias Coordination of Benefit (CoB) antara perusahaan asuransi komersial dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum dapat terlaksana. Pertama, Azwir Arifin, Wakil Ketua Umum AAJI mengatakan, belum adanya petunjuk teknis yang jelas terkait penagihan klaim, kepesertaan, pembayaran premi dan iuran. Kedua, belum ditunjuknya kantor cabang prima BPJS Kesehatan untuk perusahaan asuransi melakukan input data klaim dengan menggunakan sistem INA CBG's. “Ketiga, belum adanya panduan mengenai penggunaan layanan web BPJS Kesehatan terkait dengan pendaftaran peserta, penagihan/pembayaran iuran dan penagihan klaim,” ujarnya, Kamis (20/11).