KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga anggota DPRD Sumatera Utara, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketiganya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5). Dalam pertimbangan, hakim menilai ketiganya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, mereka telah mengembalikan sebagian uang yang diterima.
Tiga anggota DPRD Sumut dihukum empat tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga anggota DPRD Sumatera Utara, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketiganya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5). Dalam pertimbangan, hakim menilai ketiganya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, mereka telah mengembalikan sebagian uang yang diterima.