Tiga aturan hadang pencuri pulsa



JAKARTA. Untuk menghadapi pencurian pulsa melalui konten premium yang merugikan konsumen, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menyiapkan tiga peraturan menteri (Permen) yang akan segera diteken.

Menurut rancangan Permen yang diperoleh KONTAN tersebut, ada tiga hal yang akan diatur oleh Kemkominfo. Pertama mengenai standar kualitas pelayanan; kedua, penyelenggaraan jasa pesan SMS premium ke banyak tujuan; dan ketiga tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi promosi.

"Dalam waktu dekat, kami akan lakukan uji publik dan kemudian diberlakukan," ungkap Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas Kemkominfo, akhir pekan lalu.


Secara lebih rinci, rancangan tersebut di antaranya melarang operator seluler maupun content provider (CP) untuk mengirimkan SMS ke banyak tujuan (SMS broadcast) kecuali dengan persetujuan konsumen. Operator dan CP juga harus melakukan proses registrasi terlebih dahulu dari pelanggan.

Pemerintah juga menetapkan adanya proses registrasi dua langkah. Langkah pertama, konsumen harus melakukan permohonan kepada operator dan CP. Langkah kedua, CP dan operator mengirimkan balasan kepada konsumen atas kesediaan konsumen berlangganan. Jika konsumen setuju, CP dan operator baru boleh mengirimkan SMS premium berlangganan atau berkala.

Pemerintah juga mengharuskan penggunaan dua kata untuk menonaktifkan atau menghentikan pengiriman SMS premium, yakni, "STOP" atau "Berhenti". Selain itu, CP dan operator wajib melaporkan standar layanan atau service level agreement (SLA) kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Jika aturan ini tidak dipatuhi, pemerintah akan memberikan sanksi kepada operator maupun CP berupa teguran hingga pembekuan izin operasi.

Amershah, Chairman Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA) menuturkan, IMMA setuju pemerintah memberikan batasan, namun ia mengeluhkan, panjangnya proses registrasi SMS premium akan membuat perusahaan CP sulit mencari pelanggan. "Kalau ada dua langkah registrasi, orang jadi ragu untuk mendaftar," ungkapnya.

Amershah menambahkan, sistem registrasi yang berlebihan akan jadi ancaman bagi industri penunjang CP seperti industri musik, industri game, dan lainnya. Sejak Kemkominfo membuat surat edaran pada 18 Oktober lalu, omzet CP menyusut hingga 100%. Alhasil, sebagian CP memangkas karyawannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini