JAKARTA. Untuk menghadapi pencurian pulsa melalui konten premium yang merugikan konsumen, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menyiapkan tiga peraturan menteri (Permen) yang akan segera diteken. Menurut rancangan Permen yang diperoleh KONTAN tersebut, ada tiga hal yang akan diatur oleh Kemkominfo. Pertama mengenai standar kualitas pelayanan; kedua, penyelenggaraan jasa pesan SMS premium ke banyak tujuan; dan ketiga tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi promosi. "Dalam waktu dekat, kami akan lakukan uji publik dan kemudian diberlakukan," ungkap Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas Kemkominfo, akhir pekan lalu.
Tiga aturan hadang pencuri pulsa
JAKARTA. Untuk menghadapi pencurian pulsa melalui konten premium yang merugikan konsumen, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menyiapkan tiga peraturan menteri (Permen) yang akan segera diteken. Menurut rancangan Permen yang diperoleh KONTAN tersebut, ada tiga hal yang akan diatur oleh Kemkominfo. Pertama mengenai standar kualitas pelayanan; kedua, penyelenggaraan jasa pesan SMS premium ke banyak tujuan; dan ketiga tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi promosi. "Dalam waktu dekat, kami akan lakukan uji publik dan kemudian diberlakukan," ungkap Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas Kemkominfo, akhir pekan lalu.