KONTAN.CO.ID - Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sejatinya tegas melarang aktivitas ojek berbasis aplikasi atau ojek online (Ojol) untuk mengangkut penumpang selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona Covid-19. Pertimbangannya jelas, pertama pengemudi ojek bisa saja menjadi orang yang rawan tertular oleh virus corona Covid-19 dari penumpang yang positif terinveksi virus corona Covid-19. Baca Juga: Semua wilayah Jabodetabek terapkan PSBB, warga wajib pakai masker, pilih yang tepat
Tiga aturan ojek online yang bikin gamang, tegas melarang tapi ada yang membolehkan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sejatinya tegas melarang aktivitas ojek berbasis aplikasi atau ojek online (Ojol) untuk mengangkut penumpang selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona Covid-19. Pertimbangannya jelas, pertama pengemudi ojek bisa saja menjadi orang yang rawan tertular oleh virus corona Covid-19 dari penumpang yang positif terinveksi virus corona Covid-19. Baca Juga: Semua wilayah Jabodetabek terapkan PSBB, warga wajib pakai masker, pilih yang tepat