KONTAN.CO.ID - Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sejatinya tegas melarang aktivitas ojek berbasis aplikasi atau ojek online (Ojol) untuk mengangkut penumpang selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona Covid-19. Pertimbangannya jelas, pertama pengemudi ojek bisa saja menjadi orang yang rawan tertular oleh virus corona Covid-19 dari penumpang yang positif terinveksi virus corona Covid-19. Baca Juga: Semua wilayah Jabodetabek terapkan PSBB, warga wajib pakai masker, pilih yang tepat
Kedua, pengemudi ojek online bisa menjadi pembawa virus atau carrier, baik dari penumpang yang mereka bawa maupun barang yang mereka antarkan. Ketiga, pengemudi yang sudah tertular virus corona Covid-19 juga bisa menularkan kepada penumpang maupun keluarganya di rumah. Karena itulah ada tiga aturan, yang terdiri dari dua aturan tingkat menteri, dan satu aturan tingkat gubernur mengenai aktivitas ojek online di masa penerapan PSBB di satu wilayah.