Tiga aturan turunan UU Asuransi belum tuntas



JAKARTA. Menjelang batas waktu pembuatan aturan turunan Undang-Undang Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih punya banyak pekerjaan rumah. Ada beberapa aturan turunan mengenai asuransi yang belum dituntaskan OJK.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Yusman mengatakan, masih ada tiga Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) yang masih harus diselesaikan. Pertama, soal kepemilikan saham oleh pihak asing di perusahaan asuransi.

Kedua aturan main single presence policy industri asuransi. Terakhir, POJK membahas sanksi administratif.


Yusman menjelaskan, pihaknya tak bisa langsung menyusun sejumlah POJK itu. Pasalnya, regulator masih harus menunggu aturan yang dibuat pihak lain. "Misalnya kepemilikan asing harus ada peraturan pemerintah dulu dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan," kata dia.

Aturan main soal kepemilikan asing pun nantinya menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. Saat ini, Yusman menyebut, proses penggodokan masih dilakukan Kementerian Keuangan.

Yang jelas, seluruh aturan turunan UU Perasuransian harus diselesaikan maksimal dua setengah tahun sejak beleid terbit pada Oktober 2014. Artinya OJK punya waktu hingga April 2017 menyelesaikan pekerjaan rumah.

Yusman memprediksikan, soal kepemilikan asing dalam PP tersebut nantinya batas maksimal yang bisa digenggam oleh investor asing dipatok di 80%. Baik itu perusahaan baru yang akan berdiri atau perusahaan eksisting.

Saat ini, Yusman menyebut, ada sembilan perusahaan asuransi yang kepemilikan asingnya masih di atas 80%. Sehingga perusahaan tersebut harus bersiap menyesuaikan diri dengan calon aturan tersebut.

Tentang sanksi administratif, Yusman bilang, isinya mengatur sanksi berbagai jenis pelanggaran dari aturan dalam POJK, sehingga aturan ibi akan dikeluarkan paling terakhir. Total, Yusman menyebut ada 14 POJK yang bakal diterbitkan sebagai aturan turunan. Sementara yang terealisasi baru 11 peraturan.

Di akhir tahun lalu, Yusman bilang, OJK pun merilis sejumlah POJK yang merupakan aturan turunan dari undang-undang perasuransian. Diantaranya soal tata kelola perusahaan perasuransian, kesehatan keuangan, dan penyelenggaraan usaha baik untuk perusahaan perasuransian konvensional maupun syariah. Dalam waktu dekat Yusman bilang, OJK akan sosialisasi aturan turunan yang sudah diselesaikan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini