Tiga bank batalkan penerbitan obligasi berkelanjutan, ini kata OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bank membatalkan penerbitan obligasi berkelanjutan. Terakhir, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) membatalkan rencana penerbitan obligasi berkelanjutan III tahap III Rp 1,5 triliun. Obligasi berkelanjutan III tahap III yang dibatalkan ini merupakan bagian dari rencana total dana yang akan dihimpun Rp 4 triliun.

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/5), penghentian PUB III ini disebabkan oleh kondisi perlambatan ekonomi global dan masih tingginya yield obligasi saat ini. Sebagai gambaran, obligasi BTPN mempunyai tingkat bunga tetap.

PT Bank OCBC NISP Tbk juga tidak akan menerbitkan sisa dana penawaran umum obligasi berkelanjutan II (PUB II) sebesar Rp 1,18 triliun. Dalam keterbukaan ke BEI Kamis (3/5), langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi pasar.


Bank DKI juga memutuskan untuk tidak menerbitkan sisa Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) tahap I sebesar Rp 1,5 triliun. Dalam keterbukaan informasi pada bursa, Rabu (23/5), bank daerah milik Pemda DKI Jakarta ini menyebut, likuiditasnya masih cukup membiayai ekspansi dalam beberapa tahun ke depan.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga penghentian penerbitan obligasi berkelanjutan ini karena tiga faktor. "Pertama mereka kelebihan likuiditas disebabkan oleh penyaluran kredit belum terlalu kencang," kata Boedi kepada Kontan.co.id, Sabtu (26/5).

Faktor kedua adalah suku bunga atau kuponnya tinggi sehingga menunggu kebijakan Bank Indonesia terkait tren suku bunga acuan. Sedangkan faktor ketiga adalah karena ada instrumen lain yang sesuai dengan kebijakan bank tersebut.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK mengatakan bank tersebut pasti sudah mempunyai pertimbangan penghentian obligasi. "Likuiditas telah memandai seiring dengan berbagai kondisi bank," kata Anto kepada Kontan.co.id, Minggu (27/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat