Tiga bank daftarkan tagihan dalam kepailitan Sariwangi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat kreditur perdana kepailitan PT Sariwangi Agrictural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (1/11).

Kurator kepailitan Djawoto Jowono bilang rapat beragendakan perkenalkan proses kepailitan kepada para kreditur Sariwangi, dan Indorub. Pun di akhir rapat, ia bilang telah ada beberapa kreditur yang mendaftarkan tagihan.

"Sudah ada yang mulai daftar, karyawab Sariwangi, dari bank juga ada, Bank ICBC, Bank Nobu dan Bank Commonwealth. Tapi nilainya belum tahu berapa, karena nanti butuh verifikasi," kata Djawoto kepada Kontan.co.id.


Sariwangi dan Indorub dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Oktober 2018 atas permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan ICBC.

Alasannya keduanya tak mampu memenuhi rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalaninya terdahulu.

Sariwangi dan Indorub sejatinya mencapai perdamaian ketika menjalani proses PKPU pada 9 Oktober 2015. Dalam PKPU Sariwangi punya tagihan senilai Rp 1,05 triliun, sementara Indorub punya tagihan senilai Rp 33,71 miliar.

ICBC sendiri hingga 24 Oktober 2017 memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi, dan Rp 33,82 kepada Indorub.

Atas putusan ini, Indorub sejatinya telah mengajukan upaya kasasi. Pun ICBC telah membalasnya dengan mengirim kontra kasasi.

"Upaya kepailitan tetap berjalan, meski ada kasasi dari para pihak. Kami, kurator akan membuka pendaftaran tagihan hingga 16 Oktober 2018," sambung Djawoto.

Sementara kurator kepada lainnya, Budi Rahmad bilang, sembari menunggu pendaftaran tagihan dari kreditur tim kurator juga akan melakukan penyisiran aset.

"Sudah dipelajari aset-aset kedua debitur dari pembukuan, minggu ini tim kurator akan memeriksa ke lapangan," kata Budi kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto