JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan aturan produk pembiayaan kepemilikan emas dan qardh beragunan emas akhir pekan lalu. Beberapa bank syariah yang ingin membuka unit bisnis pembiayaan emas menunggu-nunggu beleid ini, antara lain Bank DKI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank OCBC NISP Syariah dan Bank Permata Syariah. Vice President Group Head Bank DKI Syariah, Haryanto mengatakan, dengan terbitnya aturan ini pihaknya berharap BI dapat memberikan izin pembentukan pembiayaan kepemilikan emas di Bank DKI Syariah. "Kami menargetkan semester II ini sudah mengantongi izin," katanya. Manajemen Bank DKI Syariah terus bersiap diri. Antara lain menetapkan prosedur tertulis untuk mitigasi risiko, pengadaan infrastruktur dan sumber daya manusia seperti penaksir harga emas dan penawaran produk pada setiap cabang.
Tiga bank bakal garap pembiayaan emas
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan aturan produk pembiayaan kepemilikan emas dan qardh beragunan emas akhir pekan lalu. Beberapa bank syariah yang ingin membuka unit bisnis pembiayaan emas menunggu-nunggu beleid ini, antara lain Bank DKI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank OCBC NISP Syariah dan Bank Permata Syariah. Vice President Group Head Bank DKI Syariah, Haryanto mengatakan, dengan terbitnya aturan ini pihaknya berharap BI dapat memberikan izin pembentukan pembiayaan kepemilikan emas di Bank DKI Syariah. "Kami menargetkan semester II ini sudah mengantongi izin," katanya. Manajemen Bank DKI Syariah terus bersiap diri. Antara lain menetapkan prosedur tertulis untuk mitigasi risiko, pengadaan infrastruktur dan sumber daya manusia seperti penaksir harga emas dan penawaran produk pada setiap cabang.