KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) tentang konsolidasi bank umum. Hal terpenting dalam aturan baru ini antara lain OJK mewajibkan seluru bank umum untuk memiliki modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun. Bukan tanpa alasan, menurut OJK peningkatan MIM yang berlaku sebelumnya yaitu sebesar Rp 100 miliar dinilai tidak relevan dalam peningkatan skala dan daya saing bank saat ini. Dus, seluruh bank pun diwajibkan memenuhi aturan tersebut hingga tenggat waktu paling lambat 31 Desember 2022. Baca Juga: Lakukan restrukturisasi, Bank Mandiri tambah pencadangan hingga Maret 2021
Tiga bank ini pastikan modal inti bakal naik menjadi Rp 2 triliun di tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) tentang konsolidasi bank umum. Hal terpenting dalam aturan baru ini antara lain OJK mewajibkan seluru bank umum untuk memiliki modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun. Bukan tanpa alasan, menurut OJK peningkatan MIM yang berlaku sebelumnya yaitu sebesar Rp 100 miliar dinilai tidak relevan dalam peningkatan skala dan daya saing bank saat ini. Dus, seluruh bank pun diwajibkan memenuhi aturan tersebut hingga tenggat waktu paling lambat 31 Desember 2022. Baca Juga: Lakukan restrukturisasi, Bank Mandiri tambah pencadangan hingga Maret 2021