Tiga bank kakap setor Rp 7,35 triliun



JAKARTA. Penalti tambahan giro wajib minimum (GWM) bagi bank yang memiliki loan to deposit ratio (LDR) di bawah 78%, belum mampu memaksa bank meningkatkan intermediasi. Buktinya, tiga bank kelas kakap, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank BNI)dan Bank Central Asia (BCA) masih belum mampu memenuhi aturan tersebut, walau mereka mencatatkan peningkatan LDR.

Total GWM tambahan ketiga bank tersebut mencapai Rp 7,36 triliun. BNI menanggung dana Rp 1,85 triliun, sebab memiliki LDR 70,37%, beringsut tipis dibandingkan LDR 2010 sebesar 70,15%. BRI menyetor Rp 657,71 miliar. Akhir 2011 lalu LDR BRI naik dari 75,17% ke 76,2%.

Sementara setoran GWM tambahan BCA Rp 4,85 triliun. Beban ini turun 23,01% dibandingkan awal Maret 2011. Ketika itu BCA menyetor GWM tambahan sebesar Rp 6,3 triliun. Penurunan ini tidak lepas dari ekspansifnya BCA menyalurkan kredit konsumen berbunga rendah.


Contohnya, penawaran kredit pemilikan rumah (KPR) berbunga 7,5%. Promo tersebut sukses mendongkrak KPR BCA menjadi Rp 28 triliun, tumbuh 51% dibandingkan tahun 2010. Akhir 2011 lalu, LDR BCA sudah nongkrong di 62,53%, melonjak dari sebelumnya 55,49%.

Direktur Kuangan BRI, Achmad Baiquni mengatakan, belum tercapainya LDR 78% karena tahun lalu BRI melakukan konsolidasi dengan memperbaiki kualitas kredit. Non performing loan (NPL) turun dari 2,78% menjadi 2,3%. "Tahun ini mungkin LDR 78% tercapai, karena kami menargetkan kredit tumbuh 20%-22%," ujarnya, Selasa (28/2).

Baiquni menambahkan, kredit BRI tahun lalu hanya tumbuh 14,83% lantaran kredit kecil dan menengah tidak tumbuh, sementara kredit jenis lain tumbuh normal. Penyaluran kredit kecil dan menengah mencapai Rp 13,84 triliun atau stagnan dibandingkan tahun 2010.

Direktur Keuangan BNI, Yap Tjay Soen mengatakan, stagnannya LDR BNI lantaran pada Desember 2011, BNI banyak menerima dana pihak ketiga (DPK). "Jika DPK naik rasio LDR akan turun banyak," ujarnya, Rabu (29/2).

Kredit BNI tumbuh 20% menjadi Rp 299,06 triliun. Adapun DPK tumbuh 19%, menjadi Rp 231,29 triliun. Pada kuartal III-2011, LDR BNI sempat menyentuh level 78,3%, naik dari LDR September 2010 sebesar 68,6%.

Aturan LDR-GWM mulai berlaku 1 Maret 2011. Bank yang memiliki LDR di bawah 78%, harus menambah GWM 0,1% dari total DPK, untuk setiap 1% kekurangan LDR. Bagi bank ber-LDR di atas 100% dan rasio kecukupan modal (CAR) kurang dari 14%, terkena penalti 0,2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie