JAKARTA. Selain berbenah, Bank Indonesia (BI) rupanya telah menghentikan pemberian izin baru gadai emas. Sedikitnya ada tiga bank syariah yang mengaku gagal memperoleh izin tersebut, meski sudah mengajukan permohonan sejak akhir 2010. Tiga bank syariah itu antara lain OCBC NISP Syariah, BII Syariah dan Bank Permata Syariah. BI menolak permohonan mereka, dengan alasan gadai emas tidak produktif dan tidak bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat. "BI memberikan sinyal hati-hati terhadap bisnis itu, kami setuju menunda," kata Koko T Rachmadi, Head of Shariah Business OCBC NISP Syariah, kepada KONTAN Selasa (3/12). OCBC NISP Syariah belum memastikan kapan mengajukan lagi izin layanan gadai emas. Manajemen memilih menunggu regulator menyelesaikan pengaturan bisnis ini.
Tiga bank syariah tidak dabat izin BI untuk bisnis gadai emas
JAKARTA. Selain berbenah, Bank Indonesia (BI) rupanya telah menghentikan pemberian izin baru gadai emas. Sedikitnya ada tiga bank syariah yang mengaku gagal memperoleh izin tersebut, meski sudah mengajukan permohonan sejak akhir 2010. Tiga bank syariah itu antara lain OCBC NISP Syariah, BII Syariah dan Bank Permata Syariah. BI menolak permohonan mereka, dengan alasan gadai emas tidak produktif dan tidak bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat. "BI memberikan sinyal hati-hati terhadap bisnis itu, kami setuju menunda," kata Koko T Rachmadi, Head of Shariah Business OCBC NISP Syariah, kepada KONTAN Selasa (3/12). OCBC NISP Syariah belum memastikan kapan mengajukan lagi izin layanan gadai emas. Manajemen memilih menunggu regulator menyelesaikan pengaturan bisnis ini.