JaKARTA. Para pemilik konglomerasi perbankan, bersiaplah menyesuaikan diri dengan sejumlah aturan baru. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi empat aturan baru terkait operasional konglomerasi keuangan. Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK bilang, ada tiga Peraturan OJK (POJK) baru terkait konglomerasi keuangan yang akan dirilis dalam waktu dekat. Pertama, soal manajemen risiko. Sejatinya aturan main tentang manajemen risiko sudah berlaku bagi bank umum. Di aturan main baru, OJK ingin agar bank yang merupakan induk konglomerasi keuangan menghitung risiko tiap anak usaha.
Aturan manajemen risiko nantinya mewajibkan induk konglomerasi keuangan menugaskan satu direktur khusus untuk menangani dan mengawasi secara integrasi seluruh kegiatan grup. Catatan saja, saat ini tercatat ada 31 konglomerasi keuangan yang beroperasi di Tanah Air. Sebanyak 30 perusahaan menginduk atau dimiliki bank. Hanya satu konglomerasi yang memiliki induk lembaga keuangan non-bank. "Manajemen risiko harus terintegrasi bagi bank dan anak usahanya untuk menghindari dampak besar andai terjadi krisis ekonomi," ujar Gandjar, Senin, (23/6). Kedua, terkait praktik good corporate governance (GCG). Nah, POJK yang baru pun akan menyempurnakan aturan GCG yang saat ini berlaku.