Tiga Bos Biro Haji Mangkir dari Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi Haji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga petinggi biro haji tidak memenuhi panggilan KPK alias mangkir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

“Saksi tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026). 

Pemeriksaan ini dijadwalkan dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026) kemarin. 


Dari empat yang dipanggil, hanya satu petinggi biro haji yang memenuhi panggilan penyidik, yaitu Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Pembiayaan untuk Sektor Energi Baru dan Terbarukan

Sementara, Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, dan Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, kompak tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Budi menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami ada tidaknya penjualan oleh pengisian kuota haji pada periode 2023-2024. 

Termasuk, mendalami dugaan keuntungan tidak sah yang didapatkan oleh para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

Sebelumnya, KPK telah kembali memeriksa Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah. 

Ketika diperiksa KPK, Khalid juga mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar. 

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Iya, dikembalikan,” kata Khalid, usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Khalid mengaku tidak tahu asal usul uang yang diserahkannya. Ia menyerahkan uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) itu ke KPK setelah lembaga antirasuah melakukan penyelidikan kasus kuota haji.

“Uang itu (Rp 8,4 miliar) dikasih oleh PT Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” ujar dia. 

“Jadi, pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa,” sambung dia.

Baca Juga: Dampak Rupiah Keok, Siap-siap Bayar Lebih Mahal untuk Biaya Dapur

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/25/11543131/3-bos-biro-haji-mangkir-dari-pemeriksaan-kpk-soal-kasus-kuota-haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News