Tiga Bos OJK Mengundurkan Diri Imbas MSCI dan IHSG Ambruk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur imbas masalah MSCI.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Baca Juga: Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK

“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” tulis OJK dalam keterangan resmi yang diterima oleh Kontan, Jumat (30/1).

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” paparnya.

Asal tahu saja, MSCI mengumumkan keputusan untuk menerapkan perlakuan sementara terhadap pasar  Indonesia dengan membekukan sejumlah perubahan dalam evaluasi indeks akan menekan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan berpotensi menghambat arus dana investor asing. 

Dalam pengumumannya, MSCI akan membekukan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta tidak mengimplementasikan penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI).

Selain itu, MSCI juga meniadakan kenaikan segmen ukuran indeks, termasuk migrasi saham dari Small Cap ke Standard. Hal ini diterapkan untuk memitigasi risiko turnover indeks dan risiko investabilitas. 

“Sekaligus memberikan waktu bagi otoritas pasar terkait untuk menghadirkan peningkatan transparansi yang lebih bermakna,” tulis pengumuman MSCI yang dirilis pada Selasa (27/1) malam. 

Dua hari pasca pengumuman MSCI, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mendapatkan tekanan aksi jual. Dalam dua hari beruntun, IHSG anjlok hingga trading halt.  

Trading halt pertama terjadi pada Rabu (28/1/2026) terjadi trading halt pukul 13:43:13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) pasca pengumuman MSCI. 

Kemudian trading halt kedua terjadi pada Kamis (29/1/2026) pukul 09:26:01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) dan dibuka kembali pada pada pukul 09:56:01 waktu JATS

Hari ini (30/1), Iman Rachman juga mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Iman bilang, pengunduran dirinya itu merupakan bentuk pertanggungjawaban atas tekanan yang terjadi dalam dua hari terakhir.  

“Sebagai bentuk tanggung jawab apa yang terjadi dua hari ini, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai direktur utama BEI,” kata Iman di press room BEI, Jumat (30/1/2026). 

Baca Juga: Pengumuman MSCI Bikin IHSG Longsor Selama Sepekan

Selanjutnya: Jelang Ramadan dan Lebaran, Pemerintah dan BI Jaga Inflasi Di Level 2,5±1% Tahun Ini

Menarik Dibaca: Bitcoin Ambles Hampir 6%, Sinyal Bearish atau Volatilitas Jangka Pendek?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News