JAKARTA. Meski baru tiga bulan berjalan, program jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan klaim kepada pesertanya. Klaim yang dibayar berasal dari peserta yang tidak lagi membayar iuran karena meninggal dunia. Achmad Riadi, Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan menyebut, hingga Oktober telah mencairkan nilai klaim Rp 9 juta kepada peserta JP. Ada dua alasan peserta mencairkan klaimnya. Pertama, meninggal dunia dan kedua meninggalkan Republik Indonesia. Kecilnya nilai klaim disebut Achmad karena iuran yang dibayarkan untuk JP oleh perusahaan juga terbilang kecil. Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan telah bayar klaim JP
JAKARTA. Meski baru tiga bulan berjalan, program jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan klaim kepada pesertanya. Klaim yang dibayar berasal dari peserta yang tidak lagi membayar iuran karena meninggal dunia. Achmad Riadi, Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan menyebut, hingga Oktober telah mencairkan nilai klaim Rp 9 juta kepada peserta JP. Ada dua alasan peserta mencairkan klaimnya. Pertama, meninggal dunia dan kedua meninggalkan Republik Indonesia. Kecilnya nilai klaim disebut Achmad karena iuran yang dibayarkan untuk JP oleh perusahaan juga terbilang kecil. Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.