Tiga bulan lagi, izin investasi dipusatkan di BKPM



JAKARTA. Urusan perizinan yang bertele-tele dan ruwet membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) gerah. Presiden yang baru menjabat kurang dari sebulan ini akan memusatkan semua perizinan di satu tempat, yakni di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta. 

Sebenarnya, selama ini perizinan sudah terpusat di BKPM, melalui pelayanan terpadu satu pintu PTSP atau one stop service (OSS). Namun, untuk mengurusnya, pengusaha harus mendapat rekomendasi dari kementerian teknis sesuai jenis bisnis yang akan didirikan. "Bahkan, untuk satu izin usaha, harus pindah dari satu kementerian ke kementerian yang lain," kata Jokowi, Jumat (7/11). 

Proses perizinan untuk satu kementerian pun tidak sebentar. Bisa memakan waktu berbulan-bulan dan bahkan tahunan. Gubernur DKI Jakarta ini mau menjadikan BKPM sebagai pelaksana OSS secara penuh. 


Targetnya, layanan OSS ini tersedia dalam kurun waktu 3–6 bulan ke depan. Jokowi menegaskan, apabila Indonesia masih berkutat dengan proses perizinan yang berbelit-belit, Indonesia bisa ditinggal investor. "Karena kita tidak fleksibel. Kecepatan itu sekarang ini sedang ingin kita lakukan," kata Jokowi. 

Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menjelaskan PTSP saat ini memang belum sempurna. Selain harus meminta rekomendasi dari kementerian teknis, saat ini juga ada instansi yang tetap menerbitkan perizinan sendiri. Bahkan, izin itu identik dengan terbitan BKPM. "Padahal BKPM sudah mengeluarkan perizinan atas nama menteri teknis yang bersangkutan," kata Azhar. 

Walau BKPM memiliki layanan izin satu pintu, namun faktanya banyak instansi yang masih terlibat. Contohnya izin bagi industri otomotif harus diurus di Kementerian Perindustrian, izin industri makanan dan minuman ke Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Tak cuma itu, mengurus nomor pokok wajib pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, dan kementerian Hukum dan HAM untuk keterangan hukum atas izin investasi, serta pemerintah daerah untuk untuk melengkapi surat usaha dan izin mendirikan bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto