Tiga BUMN boleh ajukan utang luar negeri komersial



JAKARTA. Pemerintah menyetujui permohonan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bisa melakukan pinjaman komersial luar negeri (PKLN). Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Pelindo II, PTSupreme Energy Rantau Dedap dan PT Bhimasena Power Indonesia.

Menteri koordinator bidang perekonomian Chairul Tanjung bilang, ketiga perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur ini dinilai layak mengajukan utang komersial luar negeri. Keputusan tersebut diambil setelah mendapat pertimbangan yang disampaikan sejumlah pihak, seperti kementerian keuangan dan Bank Indonesia.

“Perusahaan ini memang mengajukan pinjaman jangka panjang, 15 tahun,” ujar Chairul, Kamis (4/9) di Jakarta. 


Pemerintah memang tengah berusaha memperketat pengajuan pinjaman luar negeri, terutama untuk perusahaan berpelat merah. Apalagi jika perusahaan tersebut mengajukan pinjaman yang cukup besar ke luar negeri.

Hal ini dinilai bisa membahayakan perekonomian dalam negeri. Karena harus menyiapkan mata uang Dollar AS yang cukup besar ketika mendekati masa jatuh tempo. Dikhawatirkan hal itu akan menganggu stabilitas nilai tukar.   Namun demikian sebelum benar-benar mengajukan pinjaman ke luar negeri, perusahaan-perusahaan ini harus memenuhi beberapa persyaratan. Menteri keuangan Chatib Basri bilang, saat ini persyaratan-persyaratan tersebut sedang dibahas oleh gubernur Bank Indonesia (BI). Apa syaratnya, Chatib enggan merinci. Yang pasti beberapa diantaranya menyangkut kondisi finansial perusahaan.

Nantinya syarat tersebut akan diatur dalam peraturan Bank Indonesia.   Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardoyo bilang pihaknya memang tengah mengkaji aturan tersebut dan akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Yang jelas, dengan adanya aturan ini nantinya BI bisa memperkirakan bagaimana dampaknya terhadap neraca pembayaran indonesia, jika ada perusahaan Indonesia yang mengajukan pinjaman luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa