JAKARTA. Pemerintah menyetujui permohonan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bisa melakukan pinjaman komersial luar negeri (PKLN). Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Pelindo II, PTSupreme Energy Rantau Dedap dan PT Bhimasena Power Indonesia. Menteri koordinator bidang perekonomian Chairul Tanjung bilang, ketiga perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur ini dinilai layak mengajukan utang komersial luar negeri. Keputusan tersebut diambil setelah mendapat pertimbangan yang disampaikan sejumlah pihak, seperti kementerian keuangan dan Bank Indonesia. “Perusahaan ini memang mengajukan pinjaman jangka panjang, 15 tahun,” ujar Chairul, Kamis (4/9) di Jakarta.
Tiga BUMN boleh ajukan utang luar negeri komersial
JAKARTA. Pemerintah menyetujui permohonan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bisa melakukan pinjaman komersial luar negeri (PKLN). Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Pelindo II, PTSupreme Energy Rantau Dedap dan PT Bhimasena Power Indonesia. Menteri koordinator bidang perekonomian Chairul Tanjung bilang, ketiga perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur ini dinilai layak mengajukan utang komersial luar negeri. Keputusan tersebut diambil setelah mendapat pertimbangan yang disampaikan sejumlah pihak, seperti kementerian keuangan dan Bank Indonesia. “Perusahaan ini memang mengajukan pinjaman jangka panjang, 15 tahun,” ujar Chairul, Kamis (4/9) di Jakarta.