Tiga Cambukan buat UMKM



JAKARTA. Pemerintah akan melakukan 3 langkah untuk mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pertama adalah penguatan lembaga keuangan mikro terutama untuk kegiatan yang dilakukan oleh usaha non bank dan koperasi. Kedua, pembentukan lembaga penjaminan kredit daerah, dan ketiga pengembangan modal ventura.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah untuk mendorong UMKM tersebut sudah dimandatkan dalam Inpres 5 tahun 2008 tentang focus pembangunan ekonomi 2008-2009. "Itu harus kita selesaikan deadline-nya Desember 2008 ini," kata Edy Putra di Jakarta, Selasa (9/12).


Dalam peraturan bersama itu, pemerintah akan menjaga keberadaan lembaga keuangan mikro non bank dan koperasi karena merupakan sumber penyerapan tenaga kerja dan mendorong usaha. Pemerintah menghitung, ada sekitar 40.000 usaha serupa yang tersebar di kecamatan dan desa seluruh Indonesia. "Mereka ini yang banyak membantu UMKM dalam pembiayaan cepat," katanya.

Pemerintah tidak akan memberikan insentif permodalan kepada lembaga keuangan mikro ini. Pemerintah hanya akan memperkuat dasar hukumnya, karena selama ini keberadaan mereka tanpa payung hukum yang jelas. Apalagi UU perbankan melarang melakukan penghimpunan dana masyarakat dan memberikan kredit selain bank dan koperasi, walaupun UU hukum perdata membebaskan orang perorangan melakukan perjanjian.

"Memang ada beberapa daerah yang mengeluarkan aturan untuk memperbolehkan mereka beroperasi, namun itu belum kuat. Makanya perlu ada aturan yang melindungi aktivitas ini sebelum adanya UU Lembaga Keuangan Mikro," ujarnya. Nantinya peraturan bersama ini akan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Bank Indonesia.

Pemerintah juga akan membentuk lembaga penjaminan kredit daerah termasuk membuat dasar hukumnya. Dasar hukum diperlukan karena APBD dan APBN tidak boleh dipakai untuk penjaminan pada pihak ke tiga. "Lembaga penjaminan itu perlu agar UMKM mendapat akses pembiayaan yang

lebih luas. Namun untuk itu perlu ada aturan yang bisa digunakan agar dana daerah bisa untuk penjaminan," katanya.

Ia mengatakan, lembaga penjaminan daerah itu sangat penting karena nantinya daerah akan menjamin kredit yang telah diberikan. Ia mengatakan, nantinya pemerintah akan memberikan likuiditas baik rupiah

atau valas, hanya saja risiko kredit akan ditanggung oleh pemda.

Untuk pengembangan modal ventura, pemerintah bakal memperluas produk modal ventura, dari hanya penyertaan modal menjadi penempatan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil. Termasuk peningkatan ketentuan disetor minimum perusahaan negara yang harus diubah dan dibuka sehingga siapa pun bisa mengaksesnya. "Untuk itu hanya membutuhkan perubahan PMK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Didi Rhoseno Ardi