JAKARTA. Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, didakwa tiga dakwaan dalam satu pasal lalu lintas atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi. Dul terancam hukuman paling sedikit selama 6 bulan atau maksimal 3 tahun penjara. "Dakwaannya ada tiga dalam satu pasal, yaitu Pasal 310 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk dakwaan satu, Pasal 310 Ayat 4, dakwaan dua Pasal 310 Ayat 2 dan 3, dakwaan tiga Pasal 310 Ayat 1," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang saat ditemui kantornya, Rabu (19/2/2014). Djaniko mengatakan, jika merujuk pada pasal itu, terpidana yang terbukti bersalah dapat dihukum satu hingga enam tahun penjara. Namun, karena Dul masih di bawah umur, ancaman hukumannya separuh masa hukuman orang dewasa sesuai dengan putusan hakim di persidangan.
Tiga dakwaan Dul, hukuman maksimal 3 tahun bui
JAKARTA. Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, didakwa tiga dakwaan dalam satu pasal lalu lintas atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi. Dul terancam hukuman paling sedikit selama 6 bulan atau maksimal 3 tahun penjara. "Dakwaannya ada tiga dalam satu pasal, yaitu Pasal 310 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk dakwaan satu, Pasal 310 Ayat 4, dakwaan dua Pasal 310 Ayat 2 dan 3, dakwaan tiga Pasal 310 Ayat 1," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang saat ditemui kantornya, Rabu (19/2/2014). Djaniko mengatakan, jika merujuk pada pasal itu, terpidana yang terbukti bersalah dapat dihukum satu hingga enam tahun penjara. Namun, karena Dul masih di bawah umur, ancaman hukumannya separuh masa hukuman orang dewasa sesuai dengan putusan hakim di persidangan.