Tiga eks pejabat PT PAL diperiksa KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan petinggi PT PAL Indonesia (Persero) dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Senin (24/7). Ketiga pejabat tersebut ialah Firmansyah Arifin (MFA) selaku mantan Direktur, Arief Cahyana (AC) selaku GM Treasury dan Saiful Anwar (SAN) selaku Direktur Keuangan.

"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi," ucap Febri Diansyah, Juru bicara KPK.

Selain itu, KPK juga memanggil General Manager PT Waskita cabang Jawa Timur sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana.


Kasus penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap fee pembelian kapal perang oleh agensi penjualan dua SSV dari Ashanti Sales Incorporation (AS Inc) kepada pemerintah Filipina. Terutama setelah dalam penggeledahan, ditemukan uang Rp 230 juta di kantor tersangka. Namun uang tersebut tak tercatat di keuangan perusahaan sehingga KPk menduga uang tersebut merupakan hasil gratifikasi.

Sementara kasus suap terbongkar pascaadanya operasi tangkap tangan. Penyidik KPK dalam operasi ini mengamankan uang sejumlah US$ 25.000 sebagai suap dari AS Inc untuk para pejabat PT PAL Indonesia yang kemudian menjadi tersangka.

Sekadar tahu, dalam perjanjian penjualan, AS Inc mendapatkan fee sebesar 4,75% dari kontrak penjualan senilai US$ 86,96 juta. Namun diketahui 4,75% itu sudah mencakup fee untuk oknum pejabat PT PAL sejumlah 1,25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini