Tiga emiten bayar denda Rp 600 juta ke BEI



JAKARTA. Tiga dari tujuh emiten yang terlambat menyerahkan laporan keuangan tahun 2011 ke Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membayar denda dengan nilai total Rp 600 juta.Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen menyebut, tiga emiten tersebut adalah PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Truba AlamManunggal Engineering Tbk (TRUB), dan PT Sierad Produce Tbk (SIPD)."TRUB dan MIRA termasuk dari lima emiten yang disuspen karena terlambat menyerahkan laporan keuangan," ujar Hoesen, Selasa (17/7).Sekedar mengingatkan, lima emiten yang disuspen (sanksi penghentian sementara perdagangan saham) oleh BEI selain TRUB dan MIRA adalah PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), dan PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie