JAKARTA. Angin segar berhembus untuk industri padat karya. Pemerintah akhirnya memberikan insentif fiskal industri sektor tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur dan mainan anak-anak yang memiliki banyak pekerja. Insentif fiskal itu, antara lain, berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 25. Ada 49 perusahaan yang akan mendapat insentif ini. Tiga diantaranya adalah perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), dan PT Primarindo Asia Infrastruktur Tbk (BIMA). Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/PMK. 011/2013, pengurangan pajak diberikan paling tinggi 25% dari PPh pasal 25 untuk industri yang tidak berorientasi ekspor. Sedangkan, industri berorientasi ekspor diberi keringanan pajak 50%.
Tiga emiten mendapat keringanan pajak
JAKARTA. Angin segar berhembus untuk industri padat karya. Pemerintah akhirnya memberikan insentif fiskal industri sektor tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur dan mainan anak-anak yang memiliki banyak pekerja. Insentif fiskal itu, antara lain, berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 25. Ada 49 perusahaan yang akan mendapat insentif ini. Tiga diantaranya adalah perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), dan PT Primarindo Asia Infrastruktur Tbk (BIMA). Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/PMK. 011/2013, pengurangan pajak diberikan paling tinggi 25% dari PPh pasal 25 untuk industri yang tidak berorientasi ekspor. Sedangkan, industri berorientasi ekspor diberi keringanan pajak 50%.