KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut, ada tiga emiten yang sedang dalam proses penghapusan pencatatan secara sukarela alias voluntary delisting. Tiga emiten ini termasuk dalam 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 7,5%. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat satu perusahaan tercatat yang telah berhasil memenuhi ketentuan free float. Menurut Nyoman, dari 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum, ada tiga perusahaan tercatat sedang dalam proses penghapusan pencatatan secara sukarela. Dia tidak menyebut siapa saja emiten yang mengajukan voluntary delisting.
"Sementara itu, empat perusahaan tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan dan sembilan perusahaan tercatat masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan," kata Nyoman melalui pesan singkat, Rabu (17/3).
Menurut Nyoman, BEI senantiasa melakukan pembinaan kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. "Sosialisasi kemudian BEI lanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar," tutur Nyoman. Akan tetapi, apabila emiten belum dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, BEI mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap tiga bulan.