JAKARTA. Daftar saham yang dapat ditransaksikan secara margin kembali bertambah. Untuk perdagangan di awal bulan Januari 2017, terdapat tiga saham baru yang masuk ke dalam daftar efek margin dan daftar efek
short sell. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), tiga saham itu adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM), PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Ada dua saham lagi yang dikeluarkan dari daftar efek margin dan daftar efek
shortsell, yakni saham PT Intiland Development Tbk (DILD) dan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS).
Dengan demikian, total saham yang bisa ditransaksikan secara margin kini menjadi 61 saham, dari sebelumnya 60 saham. Lalu total efek yang dapat ditransaksikan secara short sell mencapai 57 saham. Daftar ini berlaku mulai tanggal 3 Januari 2017. Saham-saham tersebut dapat dijadikan jaminan pembayaran transaksi margin dan
short sell. Selain itu, seperti diketahui, efek lain yang memenuhi kriteria menjadi jaminan pembayaran di antaranya saham anggota indeks LQ-45, obligasi yang diterbitkan pemerintah dan obligasi korporasi dengan rating minimum setara A+. BEI saat ini juga sedang melakukan finalisasi aturan baru mengenai transaksi margin. Nantinya, daftar efek margin akan ditambah hingga 200 efek dan dapat ditransaksikan melalui anggota bursa (AB) yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di atas Rp 250 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui tengah merampungkan perizinan terkait rencana aturan anyar tersebut. "Sehingga kami berharap hal ini bisa dilaksanakan paling telat pada semester I-2017 atau akhir Juni mendatang," ujar Nurhaida, Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, beberapa waktu yang lalu. Untuk menunjang aturan baru tersebut,
Self Regulatory Organization (SRO) juga sudah mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI). Perusahaan securities financing ini nantinya akan mengucurkan pinjaman untuk kebutuhan transaksi margin kepada sekuritas yang memiliki fasilitas transaksi margin.
Nantinya, PEI bisa memberikan pinjaman hingga Rp 100 miliar untuk masing-masing sekuritas yang memiliki MKBD minimal Rp 250 miliar. Nilai rata-rata transaksi margin selama ini hanya sekitar Rp 6 triliun per hari. Dengan adanya pendanaan efek itu, nilai rata-rata transaksi margin harian diharapkan bisa menggelembung 25% dibandingkan realisasi tahun lalu. Artinya, transaksi margin di tahun ini dipatok mencapai Rp 7,5 triliun per hari. OJK juga masih menyusun ketentuan lanjutan terkait teknis operasional PEI nanti. Ketentuan lanjutan ini akan mengatur kategori broker hingga jenis saham baru yang bisa ditransaksikan menggunakan transaksi marjin. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie