KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi tertua di Indonesia, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pernah berkomitmen untuk mencairkan dana nasabah. Namun, yang terjadi malah sebaliknya. Nasabah menemui kesulitan saat ingin mencairkan klaim untuk produk asuransi. Berikut tiga fakta tentang hal tersebut:
Salah satu pemegang polis AJB Bumiputera, Rudi, mengaku telah menghubungi call center yang tertera di website Bumiputera.
"Informasi yang saya dapat tidak bisa dicairkan karena ada instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa pihak asuransi (Bumiputera) tidak boleh mencairkan dana nasabah untuk menjaga likuiditas sejak September 2018,” ujar Rudi kepada Kontan.co.id pada Ahad (22/12).
Baca Juga: Dua direksi AJB Bumiputera menjalani fit and proper test di OJK Tidak hanya itu, petugas Costumer Service (CS) juga tidak mengetahui sampai kapan dana klaimnya tidak bisa dicairkan.
- Penangguhan pembayaran premi
Selama ini, Rudi mengamati berita mengenai Jiwasraya dan Bumiputera. "Jujur saja saya beberapa bulan terakhir mengamati berita Jiwasraya dan Bumiputera dan menurut saya nggak beres keadaannya,” jelas Rudi.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie