Tiga hari sosialisasi, pelanggar ganjil genap tidak ditilang hingga Rabu (5/8)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin (3/7). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi akan melakukan sosialisasi terkait sistem ganjil genap kepada pengendara mobil selama tiga hari pertama. 

Para pengendara akan ditegur apabila melanggar sistem ganjil genap tersebut. "Selama tiga hari ini, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu artinya Senin, Selasa, Rabu, kami belum akan penindakan dengan tilang baik secara manual maupun secara ETLE," kata Sambodo, Minggu (2/8). 


Baca Juga: Ganjil genap berlaku, Transjakarta tambah 155 armada di 10 koridor mulai besok

Sambodo menyampaikan, tilang pelanggaran ganjil genap baru akan diberlakukan pada Kamis (6/8). "Di hari Kamis tanggal 6 Agustus baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap baik secara manual maupun secara ETLE," ujar Sambodo. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pembatasan aktivitas perkantoran yang dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi tak efektif. 

Sebab, volume lalu lintas kendaraan mengalami peningkatan yang sangat signifikan selama PSBB masa transisi ini. Jalanan Jakarta selama PSBB masa transisi kembali macet akibat tingginya volume kendaraan. 

"Artinya, pengaturan waktu (sif masuk kerja), termasuk WFH (Work From Home/bekerja dari rumah) 50% karyawan selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," ujarnya. 

Editor: Anna Suci Perwitasari