KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin (3/7). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi akan melakukan sosialisasi terkait sistem ganjil genap kepada pengendara mobil selama tiga hari pertama. Para pengendara akan ditegur apabila melanggar sistem ganjil genap tersebut. "Selama tiga hari ini, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu artinya Senin, Selasa, Rabu, kami belum akan penindakan dengan tilang baik secara manual maupun secara ETLE," kata Sambodo, Minggu (2/8).
Tiga hari sosialisasi, pelanggar ganjil genap tidak ditilang hingga Rabu (5/8)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin (3/7). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi akan melakukan sosialisasi terkait sistem ganjil genap kepada pengendara mobil selama tiga hari pertama. Para pengendara akan ditegur apabila melanggar sistem ganjil genap tersebut. "Selama tiga hari ini, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu artinya Senin, Selasa, Rabu, kami belum akan penindakan dengan tilang baik secara manual maupun secara ETLE," kata Sambodo, Minggu (2/8).