KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setidaknya ada tiga insentif fiskal dari pemerintah yang bertujuan untuk menggenjot kinerja dunia usaha dan investasi. Di antaranya adalah super deduction tax, tax holiday, dan tax allowance. Sebelum membahas lebih jauh, berikut adalah penjelasan dari ketiga stimulus fiskal tersebut. Pertama, super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100% merupakan insentif fiskal yang diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi. Baca Juga: Peraturan menteri tentang uji tipe kendaraan listrik segera terbit
Tiga insentif fiskal pemerintah dinilai belum maksimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setidaknya ada tiga insentif fiskal dari pemerintah yang bertujuan untuk menggenjot kinerja dunia usaha dan investasi. Di antaranya adalah super deduction tax, tax holiday, dan tax allowance. Sebelum membahas lebih jauh, berikut adalah penjelasan dari ketiga stimulus fiskal tersebut. Pertama, super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100% merupakan insentif fiskal yang diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi. Baca Juga: Peraturan menteri tentang uji tipe kendaraan listrik segera terbit