JAKARTA. Satgas Waspada Investasi kembali memberhentikan aktivitas tiga perusahaan yang disinyalir memiliki kegiatan berindikasi investasi ilegal. Hal ini disampaikan dalam rilis resmi OJK dan Satgas Waspada Investasi Jumat (26/5). Aduan dan keluhan dari masyarakat menjadi dasar penyelidikan hingga keputusan larangan beraktivitas yang dilayangkan Satgas. Ketiga entitas itu yakni; Koperasi Harus Sukses Bersama (Penyertaan Modal) di Jambi, PT Multi Sukses Internasional di Bandung, dan www.assetamazon.com di Batam. Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan kepada KONTAN, ada gejolak di masyarakat yang datang mengenai ketiga perusahaan ini melalui aduan dan penyampaian keluhan ke Satgas.
Tiga investasi ini berpotensi rugikan masyarakat
JAKARTA. Satgas Waspada Investasi kembali memberhentikan aktivitas tiga perusahaan yang disinyalir memiliki kegiatan berindikasi investasi ilegal. Hal ini disampaikan dalam rilis resmi OJK dan Satgas Waspada Investasi Jumat (26/5). Aduan dan keluhan dari masyarakat menjadi dasar penyelidikan hingga keputusan larangan beraktivitas yang dilayangkan Satgas. Ketiga entitas itu yakni; Koperasi Harus Sukses Bersama (Penyertaan Modal) di Jambi, PT Multi Sukses Internasional di Bandung, dan www.assetamazon.com di Batam. Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan kepada KONTAN, ada gejolak di masyarakat yang datang mengenai ketiga perusahaan ini melalui aduan dan penyampaian keluhan ke Satgas.