JAKARTA. Lantaran belum menerima bonus yang dijanjikan, investor Koperasi Langit Biru (KLB) akhirnya melaporkan juga kasus yang menimpanya itu ke Kepolisian. Tercatat, ada tiga orang investor KLB yang melaporkan pengurus pengelola koperasi ini ke Polres Kota Tangerang. Ketiga investor ini melaporkan pengelola koperasi karena ingkar janji memberikan bonus keuntungan yang sudah dijanjikan sebelumnya. "Laporan ini masuk bukan atas nama investor institusi KLB tetapi perorangan," ujar Budi Hermanto, Kapolsek Cisoka, Tangerang, kepada KONTAN, kemarin (3/6). Ia mengatakan, ketiga investor yang melaporkan kasus itu ada yang berasal dari Jakarta dan luar Jakarta. Budi bilang, pihaknya akan menindaklanjuti laporan mereka. "Kami akan memanggil pengurus KLB," ujarnya.
Kelak, polisi akan menanyakan apakah pengurus KLB masih sanggup menjalankan usahanya itu, termasuk membayar bonus yang pernah dijanjikan ke investor. Budi mengatakan, sebelumnya pengurus KLB menyatakan masih sanggup meneruskan bisnis KLB. “Karena katanya ada investor lain yang akan masuk," ujarnya. Ia mengatakan, laporan dari investor ini juga akan menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengusut kasus ini. Apalagi, hampir sembilan bulan belakangan ini, suasana kantor koperasi di Tangerang tersebut selalu ramai dengan investor yang menagih bonus. Asrori, Sekretaris KLB, belum bisa dimintai komentar soal laporan investor itu. Ia tak merespon telepon dan pesan singkat dari KONTAN.