JAKARTA. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan atau ISPO telah keluar. Pemerintah membagi sistem sertifikasi kelapa sawit ISPO menjadi dua yakni secara wajib (mandatory) atau sukarela (voluntary). Permentan Nomor 11/OT.140/3/2015 adalah perbaikan dari Permentan sebelumnya tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Pada Pasal 2 Permentan yang baru, pemerintah membagi penerapan untuk sistem sertifikasi ISPO. Penerapan sistem ISPO secara wajib dilakukan terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan terintegrasi dengan usaha pengolahan.
Tiga jenis perkebunan sawit ini tidak wajib ISPO
JAKARTA. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan atau ISPO telah keluar. Pemerintah membagi sistem sertifikasi kelapa sawit ISPO menjadi dua yakni secara wajib (mandatory) atau sukarela (voluntary). Permentan Nomor 11/OT.140/3/2015 adalah perbaikan dari Permentan sebelumnya tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Pada Pasal 2 Permentan yang baru, pemerintah membagi penerapan untuk sistem sertifikasi ISPO. Penerapan sistem ISPO secara wajib dilakukan terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan terintegrasi dengan usaha pengolahan.