JAKARTA. Masih ingat dengan kasus Butet Kartaradjasa dengan PT Bank Rakyat Indonesia Syariah? Nah, perkembangan terbarunya, hingga saat ini, proses mediasi antara Butet dengan pihak BRIS yang sudah berlangsung sejak awal April ini belum juga menemukan titik tengah. Padahal, proses mediasi sudah digelar sebanyak tiga kali pertemuan yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait hal itu, Hakim Mediator Amin Sutikno masih memberikan kesempatan satu pertemuan lagi terkait proses mediasi ini. "Masih diberi waktu satu pekan lagi untuk melakukan mediasi. Kalau tidak ada titik temu, maka persidangan akan dilanjutkan," kata kuasa hukum Butet, Indra Prabawa, Rabu (24/4).Indra menjelaskan, pertemuan mediasi yang berlangsung hari ini tidak berjalan efektif. Pasalnya, tidak ada kemajuan sama sekali menyangkut proses mediasi ini. Affandi selaku kuasa hukum BRIS juga berpendapat serupa. Kedua belah pihak tetap pada sikapnya masing-masing. "Kami menegaskan bahwa transaksi menyangkut gadai emas telah sesuai dengan perjanjian dan tidak ada cacat hukum," ujarnya. Sebagai informasi, Butet bersama enam nasabah lainnya menggugat BRIS lantaran merasa dirugikan terkait transaksi gadai emas yang dijalankan BRIS. Butet sendiri mengklaim, kerugian yang diderita mencapai Rp 1,5 miliar. Sementara itu, total kerugian enam nasabah lainnya Rp 11,2 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tiga kali mediasi, Butet-BRIS masih buntu
JAKARTA. Masih ingat dengan kasus Butet Kartaradjasa dengan PT Bank Rakyat Indonesia Syariah? Nah, perkembangan terbarunya, hingga saat ini, proses mediasi antara Butet dengan pihak BRIS yang sudah berlangsung sejak awal April ini belum juga menemukan titik tengah. Padahal, proses mediasi sudah digelar sebanyak tiga kali pertemuan yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait hal itu, Hakim Mediator Amin Sutikno masih memberikan kesempatan satu pertemuan lagi terkait proses mediasi ini. "Masih diberi waktu satu pekan lagi untuk melakukan mediasi. Kalau tidak ada titik temu, maka persidangan akan dilanjutkan," kata kuasa hukum Butet, Indra Prabawa, Rabu (24/4).Indra menjelaskan, pertemuan mediasi yang berlangsung hari ini tidak berjalan efektif. Pasalnya, tidak ada kemajuan sama sekali menyangkut proses mediasi ini. Affandi selaku kuasa hukum BRIS juga berpendapat serupa. Kedua belah pihak tetap pada sikapnya masing-masing. "Kami menegaskan bahwa transaksi menyangkut gadai emas telah sesuai dengan perjanjian dan tidak ada cacat hukum," ujarnya. Sebagai informasi, Butet bersama enam nasabah lainnya menggugat BRIS lantaran merasa dirugikan terkait transaksi gadai emas yang dijalankan BRIS. Butet sendiri mengklaim, kerugian yang diderita mencapai Rp 1,5 miliar. Sementara itu, total kerugian enam nasabah lainnya Rp 11,2 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News