Tiga kali melanggar aturan, ormas bisa dibubarkan



JAKARTA. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap melakukan pelanggaran. Sanksi ini akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Ormas. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzie mengatakan, sanksi bagi Ormas yang bandel ini berupa teguran. Bila ternyata sudah mendapat teguran lebih dari tiga kali, ormas itu terancam dibubarkan. "Kami akan ajukan ke Mahkamah Agung untuk dibubarkan," kata Gamawan, dalam rapat gabungan DPR, Senin (30/8). Gamawan menjelaskan, ormas yang melakukan pelanggaran di tingkat pusat akan mendapat sanksi dari Kementerian Dalam Negeri. Lalu jika terjadi di tingkat daerah maka pejabat daerah itu yang memberikan sanksi. Gamawan berjanji, revisi UU ini sudah bisa diajukan ke DPR pada Oktober mendatang. "Drafnya sudah bisa diajukan ke Badan Legislasi" ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.Pemerintah dan DPR sepakat merevisi undang-undang tentang Ormas ini karena sudah tak sesuai dengan kondisi sekarang. Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Djoko Suyanto mengatakan, banyak ormas yang cenderung melakukan kekerasan sehingga meresahkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can