JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui kapal pengawas perikanan, menangkap tiga kapal perikanan asing ilegal. Penangkapan dilakukan pada minggu kedua bulan Maret 2015 saat melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, di perairan Provinsi Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin mengatakan, penangkapan tersebut terdiri atas satu kapal asal Thailand, KM. Sudita 15 dengan berat 109 gross ton (GT). Dalam kapal tersebut terdapat 13 anak buah kapal (ABK) warna negara Thailand. Kapal tersebut ditangkap oleh KP Hiu Macan 005 di perairan teritorial Laut Anambas, Kepulauan Riau, pada tanggal 7 Maret 2015, sekitar pukul 17.15 WIB. KM. "Sudita 15 membawa ikan sebanyak ± 800 kg ikan campur," ujar Asep, Rabu (11/3).
Tiga kapal asing illegal kembali dibekuk KKP
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui kapal pengawas perikanan, menangkap tiga kapal perikanan asing ilegal. Penangkapan dilakukan pada minggu kedua bulan Maret 2015 saat melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, di perairan Provinsi Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin mengatakan, penangkapan tersebut terdiri atas satu kapal asal Thailand, KM. Sudita 15 dengan berat 109 gross ton (GT). Dalam kapal tersebut terdapat 13 anak buah kapal (ABK) warna negara Thailand. Kapal tersebut ditangkap oleh KP Hiu Macan 005 di perairan teritorial Laut Anambas, Kepulauan Riau, pada tanggal 7 Maret 2015, sekitar pukul 17.15 WIB. KM. "Sudita 15 membawa ikan sebanyak ± 800 kg ikan campur," ujar Asep, Rabu (11/3).