Tiga Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam dan Malaysia Diamankan di Laut Natuna



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna dan satu kapal di Selat Malaka.

“Kami berhasil menangkap tiga kapal sekaligus, dua di Laut Natuna berbendera Vietnam dan satu di Selat Malaka berbendera Malaysia,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono melalui keterangan resmi, Minggu (5/5).

Ipunk mengatakan, pihaknya mendapat aduan dari nelayan dan masyarakat terkait adanya kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna, untuk itu operasi pun langsung dilakukan. “Laut Natuna ini seksi dan belum dimaksimalkan pengelolaan dengan potensi yang melimpah,” kata dia.


Ipunk mengungkapkan, Laut Natuna adalah  salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang paling banyak ditemui praktik illegal fishing.

Baca Juga: KKP Tawarkan Peluang Hilirisasi Sektor Perikanan di IABF 2024

Menurutnya, ini lantaran pemerintah negara tetangga mengklaim batas wilayah perairannya menggunakan Landas Kontinen, di mana batas ditentukan sampai palung atau area di bawah permukaan laut.

Sedangkan Indonesia menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai.

“Kondisi ini yang harus kita jaga. Untuk menjaga Laut Natuna ini tidak bisa sendiri, butuh kolaborasi baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla hingga Bea Cukai,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dua kapal asing Vietnam tersebut bernomor lambung  BV 4417 TS (100 GT) dengan jumlah 15 ABK dan kapal BV 1182 TS (66 GT) dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Vietnam dengan muatan sebanyak 10 Ton (ikan campur).

Satu unit kapal berbendera Malaysia KM. SLFA 5178 (64.77 GT) dengan 3 ton muatan ikan campur. Saat ini kapal dibawa Stasiun PSDKP Belawan. Ketiganya tak memiliki Dokumen Perizinan dan menggunakan alat tangkap terlarang yakni trawl.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati