JAKARTA. Keluarga Mallarangeng menemukan tiga kejanggalan dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor. Juru bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng mengatakan, tiga kejanggalan ini berdasarkan tim penyidik independen yang dibentuknya.Pertama, dalam surat pengajuan anggaran multi years yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk proyek Hambalang, tidak ditemukan tanda tangan dari Andi Mallarangeng selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).Kedua, kuasa pengguna anggaran Wafid Muharram dan Deddy Kusdinar terlihat seperti diatur dan diarahkan oleh kantor Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang waktu itu dijabat oleh Anny Ratnawati. Saat ini Anny menduduki posisi sebagai Wakil Menteri Keuangan.Terakhir, berdasarkan hasil penyelidikan yang didapat, ditemukan pula fakta menarik mengenai tidak adanya koordinasi antara dua menteri, dalam hal ini Andi Mallarangeng dan Agus Martowardojo dalam pengajuan anggaran. Padahal, Rizal mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010 pasal 5 jelas disebutkan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak atau multi years diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL tahun anggaran yang bersangkutan. "Seharusnya menteri yang baik melakukan koordinasi," tutur Rizal Mallarangeng di Gedung Freedom Institute, Jakarta, Jumat (21/12).Asal tahu saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andi Mallarangeng yang menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga sebagai tersangka dalam proyek Hambalang. Andi dianggap telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara. Selain Andi, KPK juga menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tiga kejanggalan Hambalang versi Mallarangeng
JAKARTA. Keluarga Mallarangeng menemukan tiga kejanggalan dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor. Juru bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng mengatakan, tiga kejanggalan ini berdasarkan tim penyidik independen yang dibentuknya.Pertama, dalam surat pengajuan anggaran multi years yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk proyek Hambalang, tidak ditemukan tanda tangan dari Andi Mallarangeng selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).Kedua, kuasa pengguna anggaran Wafid Muharram dan Deddy Kusdinar terlihat seperti diatur dan diarahkan oleh kantor Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang waktu itu dijabat oleh Anny Ratnawati. Saat ini Anny menduduki posisi sebagai Wakil Menteri Keuangan.Terakhir, berdasarkan hasil penyelidikan yang didapat, ditemukan pula fakta menarik mengenai tidak adanya koordinasi antara dua menteri, dalam hal ini Andi Mallarangeng dan Agus Martowardojo dalam pengajuan anggaran. Padahal, Rizal mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010 pasal 5 jelas disebutkan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak atau multi years diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL tahun anggaran yang bersangkutan. "Seharusnya menteri yang baik melakukan koordinasi," tutur Rizal Mallarangeng di Gedung Freedom Institute, Jakarta, Jumat (21/12).Asal tahu saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andi Mallarangeng yang menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga sebagai tersangka dalam proyek Hambalang. Andi dianggap telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara. Selain Andi, KPK juga menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News