KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan 3 Peraturan Pemerintah menetapkan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Antara lain adalah KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Gresik. Ketiganya disebut menjadi percontohan dalam penerapan aturan baru KEK. Berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menambah syarat pengusulan KEK. Salah satunya adalah minimal penguasaan lahan sebesar 50% dari total rencana. "Sudah, semua penguasaan lahannya sudah di atas 50%," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Pranoto saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (5/7).
Tiga KEK jadi contoh penerapan aturan baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan 3 Peraturan Pemerintah menetapkan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Antara lain adalah KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Gresik. Ketiganya disebut menjadi percontohan dalam penerapan aturan baru KEK. Berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menambah syarat pengusulan KEK. Salah satunya adalah minimal penguasaan lahan sebesar 50% dari total rencana. "Sudah, semua penguasaan lahannya sudah di atas 50%," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Pranoto saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (5/7).