KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) semakin rumit. Untuk menyelesaikan kasus dengan cepat, bahkan tiga Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia kerja (Panja), yaitu Komisi III DPR, Komisi VI DPR, serta Komisi XI DPR. Tentu saja masing-masing Panja yang dibentuk memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berbeda. Namun, tujuan yang ingin dicapai oleh ketiga Komisi ini sama, yaitu secepatnya menemukan solusi untuk mengembalikan uang nasabah yang hilang. Baca Juga: Selain blokir rekening, Kejagung buru aset milik tersangka Jiwasraya di luar negeri
Tiga komisi di DPR bentuk panja terkait Jiwasraya, apa bedanya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) semakin rumit. Untuk menyelesaikan kasus dengan cepat, bahkan tiga Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia kerja (Panja), yaitu Komisi III DPR, Komisi VI DPR, serta Komisi XI DPR. Tentu saja masing-masing Panja yang dibentuk memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berbeda. Namun, tujuan yang ingin dicapai oleh ketiga Komisi ini sama, yaitu secepatnya menemukan solusi untuk mengembalikan uang nasabah yang hilang. Baca Juga: Selain blokir rekening, Kejagung buru aset milik tersangka Jiwasraya di luar negeri