JAKARTA. Tiga kreditur PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Elnusa dan PT Virgo Makmur mengajukan permohonan koreksi atawa renvoi prosedur atas tagihan kredit kepada GSEI. Koreksi ini dilakukan lantaran GSEI tak mengakui tagihan dari tiga kreditur, yakni PHE US$ 6 juta, PT Virgo Makmur Persada US$ 700.000 dan PT Elnusa Rp 3 miliar. Kurator Golden Spike Edino Girsang mengatakan tiga kreditur ini tidak bisa memverifikasi tagihannya lantaran ditolak oleh Golden Spike. "Verifikasi tidak bisa dilakukan karena tagihan tiga kreditur ini masih dalam sengketa," ujarnya Kamis (28/8). Edino bilang, GSEI belum mengakui tiga perusahaan itu sebagai kreditur. Karenanya, sesuai Undang-Undang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, ketiganya harus mengajukan renvoir prosedur ke hakim pengawas untuk membuktikan tagihan itu benar secara hukum.
Tiga kreditur Golden Spike ajukan renvoi
JAKARTA. Tiga kreditur PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Elnusa dan PT Virgo Makmur mengajukan permohonan koreksi atawa renvoi prosedur atas tagihan kredit kepada GSEI. Koreksi ini dilakukan lantaran GSEI tak mengakui tagihan dari tiga kreditur, yakni PHE US$ 6 juta, PT Virgo Makmur Persada US$ 700.000 dan PT Elnusa Rp 3 miliar. Kurator Golden Spike Edino Girsang mengatakan tiga kreditur ini tidak bisa memverifikasi tagihannya lantaran ditolak oleh Golden Spike. "Verifikasi tidak bisa dilakukan karena tagihan tiga kreditur ini masih dalam sengketa," ujarnya Kamis (28/8). Edino bilang, GSEI belum mengakui tiga perusahaan itu sebagai kreditur. Karenanya, sesuai Undang-Undang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, ketiganya harus mengajukan renvoir prosedur ke hakim pengawas untuk membuktikan tagihan itu benar secara hukum.