KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berusaha mencari cara untuk mencegah penyimpangan Dana Desa. Terbaru yang akan mereka lakukan dalam waktu dekat ini; membuat nota kesepahaman antar instansi; Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kepolisian RI. Nata Irawan, Dirjen Bina Desa Kementerian Dalam Negeri mengatakan, poin nota kesepahaman menyangkut pembatasan kewenangan. Nantinya dengan nota kesepahaman tersebut akan diperjelas ranah penanganan pelanggaran pemanfaatan dana desa oleh penegak hukum dengan aparat pemeriksa internal pemerintah. "Kalau tidak dipisahkan kasian aparat desa tiba-tiba dia masuk ke ranah hukum," katanya di Jakarta, Senin (9/10).
Tiga lembaga perbaiki pengelolaan dana desa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berusaha mencari cara untuk mencegah penyimpangan Dana Desa. Terbaru yang akan mereka lakukan dalam waktu dekat ini; membuat nota kesepahaman antar instansi; Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kepolisian RI. Nata Irawan, Dirjen Bina Desa Kementerian Dalam Negeri mengatakan, poin nota kesepahaman menyangkut pembatasan kewenangan. Nantinya dengan nota kesepahaman tersebut akan diperjelas ranah penanganan pelanggaran pemanfaatan dana desa oleh penegak hukum dengan aparat pemeriksa internal pemerintah. "Kalau tidak dipisahkan kasian aparat desa tiba-tiba dia masuk ke ranah hukum," katanya di Jakarta, Senin (9/10).