Tiga lembaga perbaiki pengelolaan dana desa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berusaha mencari cara untuk mencegah penyimpangan Dana Desa. Terbaru yang akan mereka lakukan dalam waktu dekat ini; membuat nota kesepahaman antar instansi; Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kepolisian RI.

Nata Irawan, Dirjen Bina Desa Kementerian Dalam Negeri mengatakan, poin nota kesepahaman menyangkut pembatasan kewenangan. Nantinya dengan nota kesepahaman tersebut akan diperjelas ranah penanganan pelanggaran pemanfaatan dana desa oleh penegak hukum dengan aparat pemeriksa internal pemerintah.

"Kalau tidak dipisahkan kasian aparat desa tiba-tiba dia masuk ke ranah hukum," katanya di Jakarta, Senin (9/10).


Pemerintah selama tiga tahun ini sudah menggelontorkan anggaran Rp 127 triliun untuk Dana Desa. Namun, gelontoran dana besar tersebut beberapa waktu lalu sempat tercoreng setelah KPK menangkap Achmad Syafii, Bupati Pamekasan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Surya.

Kedua orang tersebut dicokok terkait suap penghentian penanganan kasus korupsi Dana Desa. Eko P Sandjojo, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatakan, untuk mencegah berulangnya kasus tersebut, pihaknya membentuk Satgas Dana Desa.

Satgas diketuai oleh mantan Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan beranggotakan polisi, jaksa, mantan inspektur Jenderal dan LSM. Nata mengatakan, selain upaya tersebut agar pengelolaan Dana Desa ke depan membaik pemerintah saat ini juga tengah berupaya untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan aparatur desa dan kepala desa.

Maklum saja, saat ini 60% kepala desa dan aparaturnya rata- rata pendidikan yang mereka tempuh masih level SMA. "Nah ini terus diperbaiki dengan beri pelatihan, saat ini kami sudah latih 147.000 aparatur desa," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto