Tiga Mantan Anggota DPR Akui Terima Uang Dari Hamka



JAKARTA. Tiga mantan anggota DPR mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa Hamka Yandhu dalam kesaksiannya di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN  Tipikor). Mereka bertiga antara lain Agus Tjondro, Amroe Al Mutassim, serta Ali Irsyad.  Menurut Agus, pada Juli 2003 dirinya pernah mendapat cek senilai Rp 25 juta dari Hamka Yandhu melalui sekretarisnya. Uang itu disebut Agus sebagai uang 'selamat datang'. Karena dianggap rejeki, maka uang tersebut diterimanya dengan senang hati.  Lain halnya dengan Amroe. Amroe sebagai salah satu pemegang jabatan di Komisi IX kala itu mengaku menerima uang dari Hamka dalam dua kali penerimaan. Keduanya bertempat di kantor Hamka.  Pada penerimaan pertama dia menerima Rp 100 juta. Sementara pada penerimaan kedua dia menerima Rp 200 juta.    "Waktu itu Hamka bilang, ini uang dari Pak Antony untuk sosialisasi RUU  BI dan diseminasi BLBI," ujar Amroe. Amroe sendiri waktu itu tidak terlalu mengerti arti diseminasi sehingga tidak terlalu mempersoalkan penerimaan uang tersebut.  Sementara saksi Ali mengaku menerima Rp 100 juta dari Hamka. Menurutnya, uang itu diberikan dalam tiga kali penerimaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: