JAKARTA. Sepekan pasca dilantik pada 27 Oktober lalu, satu per satu menteri Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, mulai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyerahkan LHKPN ke KPK pada Rabu (5/11) kemarin. Yuddy memperkirakan, harta kekayaannya saat ini mencapai Rp 20 miliar. Namun, kata dia, nilai itu hanya angka sementara. Dalihnya, ia belum menghitung kembali total nilai asetnya saat ini. "Yang saya laporkan kepada KPK, antara lain tabungan, aset kendaraan, dan rumah. Tapi, saya belum menghitung total harga aset itu saat ini," kata Yuddy di kantor KPK, kemarin.
Yuddy mengklaim, nilai harta kekayaan yang dimilikinya bertambah secara wajar. Sebab, setelah melepas jabatannya sebagai anggota parlemen pada tahun 2009, Yuddy mengaku memperoleh penghasilan dari profesinya sebagai pengajar, konsultan, dan bisnis. KPK mencatat, terakhir kali Yuddy melapor LHKPN pada 19 Desember 2003. Saat itu, Yuddy menjabat staf ahli Wakil Presiden dan memiliki harta dengan total sebesar Rp 2,53 miliar dan US$ 29.400.