JAKARTA. Upaya tiga nasabah PT Arta Mas Futures untuk mendapatkan dana yang di dalam account investasi berjangka lewat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) haruslah kandas. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan yang diajukan Buyung Anasril, Kevin Donald Wiradinata, dan Kennard Alfred Wiradinata tersebut. Ketua majelis hakim Agustinus menilai, permohonan PKPU ketiga nasabah itu terkualifikasikan sebagai permohonan yang kabur dan tidak jelas. Adapun pertimbangannya menurut majelis para pemohon dalam bukti tidak melampirkan dokumen terkait hak dan kewajiban dari para nasabah.
Tiga nasabah Arta Mas Futures gigit jari
JAKARTA. Upaya tiga nasabah PT Arta Mas Futures untuk mendapatkan dana yang di dalam account investasi berjangka lewat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) haruslah kandas. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan yang diajukan Buyung Anasril, Kevin Donald Wiradinata, dan Kennard Alfred Wiradinata tersebut. Ketua majelis hakim Agustinus menilai, permohonan PKPU ketiga nasabah itu terkualifikasikan sebagai permohonan yang kabur dan tidak jelas. Adapun pertimbangannya menurut majelis para pemohon dalam bukti tidak melampirkan dokumen terkait hak dan kewajiban dari para nasabah.