Tiga negara mengadukan Indonesia ke WTO



JAKARTA. Kebijakan pembatasan impor hortikultura yang diterapkan pemerintah menuai protes dari banyak negara. Yang terbaru, protes datang dari Australia, Selandia Baru, dan Kanada.

Ketiga negara tersebut mengadukan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Ketiganya keberatan dengan kebijakan pengaturan impor hortilkultura yang mengklaim dirugikan atas kebijakan tersebut. Laporan tiga negara ini menambah daftar negara yang melaporkan Indonesia ke WTO. Sebelumnya, Amerika Serikat sudah lebih dulu membawa masalah ini ke meja WTO pada pertengahan Januari lalu.

Bayu Krisnamurti, Wakil Menteri Perdagangan mengatakan bahwa saat ini, pengajuan keberatan dari tiga negara tersebut masih menunggu hasil konsultasi antara pemerintah Indonesia dengan Amerika  Serikat yang berlangsung 10 Januari hingga 10 Maret.


Sayangnya, Bayu tidak merinci soal materi apa saja yang dikonsultasikan dalam forum konsultasi Indonesia-Amerika  Serikat tersebut. Bayu juga tidak menjelaskan langkah- langkah yang akan dilakukan Indonesia jika hasil pertemuan konsultasi tersebut menemui jalan buntu. Apalagi, jika memang keberatan negeri Paman Sam ini harus berakhir di Badan Sengketa Perdagangan Dunia.

Sejauh ini, pemerintah cukup yakin dengan kebijakan ini lantaran mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Herman Khairon, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat, meminta pemerintah terus melangkah  maju dan tidak ragu-ragu dengan kebijakan pembatasan impor hortikultura. Apalagi, menurut Herman, pemerintah tidak melanggar aturan WTO. "Yang jelas, dalam UU Pangan diatur soal kedaulatan pangan," katanya.

Keberatan yang diajukan negara lain ini lebih banyak dipicu oleh kepentingan dagang lantaran khawatir kehilangan pasar produk hortikultura.Tapi, Khudori, Pengamat Pertanian dan Perkebunan, punya pendapat berbeda. Ia mengingatkan pemerintah lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. "Jangan diskriminatif. Jika antara negara satu dengan lainnya diperlakukan berbeda, hal itu akan menimbulkan masalah," ungkapnya.

Lewat Peraturan Menteri Perdagangan No. 30 Tahun 2012 tentang Ketentuan Produk Impor Holtikultura, Pemerintah telah menetapkan kuota impor terhadap 20 komoditas holtikultura. Selain itu, pembatasan juga dilakukan dengan menetapkan pintu masuk tertentu.

Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan menjamin keamanan produk pangan impor yang masuk ke Indonesia serta mengendalikan produk impor holtikultura yang membanjiri pasar dan membuat produk lokal tak berkutik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan