Tiga opsi Kepulauan Riau mendirikan bank daerah



JAKARTA. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berniat mendirikan bank pembangunan daerah. Niat ini sudah disampaikan ke telinga Bank Indonesia.Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Suhajar Diantoro mengaku sudah mengirimkan tim untuk berkonsultasi ke Bank Indonesia. Dia menjelaskan, pendirian bank daerah untuk memajukan pembangunan daerah di tengah kondisi perekonomian Kepri yang sedang membaik. Dengan memiliki bank daerah, dia berharap bisa menghimpun dana murah dan kemudian menyalurkan sebagai kredit kepada pengusaha kecil dan menengah, dan memberikan pinjaman lunak kepada masyarakat miskin. Tapi, keputusan Kepri mendirikan BPD belum final. Dari berbagai pembahasan, Suhajar mengaku, Pemprov Kepri masih mempertimbangkan tiga opsi. Pertama, Kepri tidak mendirikan bank tapi memperbesar kepemilikan saham di Bank Riau Kepri. Saat ini, kepemilikan Pemprov Kepri beserta daerah kabupaten/kota di wilayah Kepri tidak lebih dari 10%. Dengan menyuntikkan modal untuk memperbesar kepemilikan saham, Kepri berharap Bank Riau Kepri bisa lebih fokus ke kawasan Kepulauan Riau. Kedua, Kepri menjadi pemegang saham mayoritas Bank Riau Kepri Syariah. “Dengan menjadi pemegang saham lebih besar, kami bisa lebih ekspansif,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kepri ini kepada KONTAN, pekan lalu.Nah, opsi ketiga, Kepri mendirikan BPD sendiri. Hanya, pendirian bank baru ini menghadapi salah satu masalah yakni dari sisi permodalan. Sebab, berdasarkan aturan BI, modal pendirian bank minimal sebesar Rp 3 triliun. Suhajar bilang, Kepri sendiri tak mempunyai dana sebanyak itu. Alhasil, Kepri masih menimbang tiga opsi tersebut hingga sekarang.Sebelumnya, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) Irwan Lubis menuturkan, Pemprov Kepri sudah berkonsultasi dengan Bank Indonesia untuk rencana pendirian BPD. "Baru tahap konsultasi dan belum ada target pendiriannya," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can