Tiga orang dari SMART diperiksa terkait kasus suap DPRD Kalteng



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini Rabu (31/10) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus suap pengawasan limbah dan perizinan sawit di Kalimantan Tengah.

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari karyawan swasta Andre Kurniawan, petrus simon, dan Tjio Mei Ping untuk tersangka Edy Saputra Suradja,” ungkap Juru Bicara KPK,Febri Diansyah, Rabu (31/10).

Febri menambahkan bahwa tiga orang yang diperiksa tersebut merupakan karyawan dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. “(Saksi) bagian dari PT SMART Tbk,” ujar Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.


Edy Suradja merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang diduga menyuap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi B Provinsi Kalimantan Tengah terkait terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng tersebut dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.

Selain Edy KPK juga ditetapkan tersangka CEO PT. BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Edy cs diduga memberikan suap sebesar Rp 240 juta kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi B Provinsi Kalimantan Tengah. Mahar tersebut terkait terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng tersebut dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.

Kasus ini berawal dari laporan pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan Prov Kalteng. Kemudian juga ditemukan permasalahan perizinan perusahaan antara lain Hak Guna Usaha (HGU), izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

Mahar suap iu bermaksud agar anggota DPRD berbohong dan menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT. BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan. Kemudian PT. BAP juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT DAP tidak dilaksanakan.

Diduga sebagai penerima suap KPK telah menetapkan tersangka kepada 4 orang dari Komisi B DPRD Prov Kalteng. Yakni ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Komisi B, Punding LH dan dua orang anggota komisi yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .