KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Tsani Annafari menilai mundurnya tiga pegawai KPK karena menolak status aparatur sipil negara (ASN) merupakan risiko dari pemberlakuan UU KPK hasil revisi. Tsani pun mengkritik proses penyusunan UU KPK hasil revisi yang dinilainya minim kajian, terutama terkait status ASN bagi pegawai KPK.
Baca Juga: Pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU KPK "Itu kan salah satu risiko, makanya orang tuh bikin undang-undang perlu kajian akademis. Bikin proposal saja harus bikin kajian dampaknya, apalagi undang-undang, harus ada kajian dampak dan diperhitungkan," kata Tsani di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/11). Menurut Tsani, pembuat undang-undang mestinya mempertimbangkan bahwa status ASN dapat berpengaruh negatif pada independensi pegawai KPK. Ia pun menyebutkan, UU KPK hasil revisi merupakan produk hukum yang buruk menyusul ramainya gelombang protes atas UU tersebut beberapa waktu lalu. "Ukurannya gampang saja, banyak menimbulkan kegaduhan hingga menyebabkan banyak yang meninggal. Kalau undang-undang ini baik, harusnya kan disambut," kata Tsani.
Baca Juga: MK tolak permohonan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi Kendati demikian, Tsani menegaskan bahwa mengundurkan diri dari KPK merupakan hak setiap pegawai sebagaimana yang berlaku di institusi lainnya. Namun, ia berharap agar tidak ada lagi pegawai yang mengundurkan diri karena, menurut dia, KPK membutuhkan orang-orang yang mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi. "Kalaupun Anda hanya bagian kecil, katakanlah Anda kerikil, maka jadi kerikil yang memastikan orang-orang berniat jahat kepada lembaga ini, pada amanat rakyat ini, tidak leluasa melakukan pekerjaan mereka," ujar Tsani. Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri karena menolak status aparatur sipil negara.
Baca Juga: Picu polemik, ini penjelasan Jokowi soal grasi Annas Maamun Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (27/11). "Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih
wait and see," ujar Agus, dikutip dari Tribunnews.com. Sementara itu, Tsani akan meninggalkan jabatannya sebagai penasihat KPK terhitung sejak Minggu (1/12) seusai pengunduran dirinya. Ia menyebutkan, surat pengunduran dirinya telah diteken oleh pimpinan KPK. Setelah mundur dari KPK, Tsani akan melanjutkan kariernya di Kementerian Keuangan. Adapun Tsani memutuskan mengundurkan diri dari KPK menyusul hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR RI yang menetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Baca Juga: Laode: KPK merasa tidak dihargai oleh pemerintah dan DPR "Bayangkan jadi apa negeri ini kalau KPK nanti cuma jadi seolah Mabes Polri Cabang Kuningan. Jadi alat melindungi kepentingan politik, ini sama dengan Orde Baru jilid II," kata Tsani, Jumat (13/9). (Ardito Ramadhan) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Tiga Pegawai KPK Mundur karena Tolak Jadi ASN, Penasihat KPK: Risiko UU yang Buruk" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .