Tiga pelabuhan jadi pelabuhan bebas hortikultura



JAKARTA. Selain berisi penetapan penundaan implementasi dua Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebelumnya, dua Permentan pengganti yang baru, yaitu Permentan No.15/Permentan/OT.140/3/2012 dan Permentan No.16/Permentan/OT.140/3/2012 juga akan mengatur mengenai pelabuhan bebas yang diperbolehkan adanya pelabuhan bebas untuk pemasukan impor hortikultura.Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelabuhan bebas yang ditunjuk oleh pemerintah ini berada di bidang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Sehingga dapat digunakan sebagai tempat pemasukan bagi buah dan sayuran serta umbi lapis segar (impor produk hortikultura). Menteri Pertanian Suswono bilang, nantinya ada tiga pelabuhan yang akan menjadi pelabuhan bebas, yaitu Pelabuhan Batam, Pelabuhan Karimun, dan Pelabuhan Bintan. “Adanya ketentuan bahwa ketiga wilayah tersebut masuk menjadi free trade area membuat perlu ada aturan pelabuhan bebas bagi produk hortikultura,” ujar Suswono, Selasa (6/3). Ketentuan Pelabuhan Bebas ini masuk dalam Permentan soal pembatasan pintu masuk impor hortikultura dari 8 pintu masuk menjadi 4 pintu masuk. Artinya, lanjut Suswono, nantinya ketika Permentan pembatasan pintu masuk impor berlaku, maka puluhan komoditas yang diatur masih bisa masuk ke wilayah ini. Impor yang masuk hanya didistribusikan ke tiga wilayah pelabuhan itu saja dan tidak boleh merembes ke wilayah lain. “Pemasukan produk impor hortikultura melalui pelabuhan bebas ini hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan perdagangan bebas, yaitu Pelabuhan Batam, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan karimun,” imbuhnya. Suswono meyakinkan bahwa Pelabuhan Bebas itu hanya untuk pemasukan produk hortikultura impor yang berada di daerah perbatasan dengan negara lain. Untuk mencegah adanya penyimpangan dalam distribusi, Kementan akan memperketat pengawasan. “Karantina kami di pelabuhan bebas itu akan berada di dalam pengawasan perbatasan. Pengawasan melibatkan dinas pertanian maupun dinas perdagangan secara bersama-sama untuk melakukan pengetatan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test