JAKARTA. Hingga kuartal terakhir di 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin prinsip kepada tiga Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Kini, OJK tinggal menunggu proses kelengkapan dokumen dari tiga LPIP lainnya. Dalam Laporan Triwulan IV-2014 OJK yang dirilis pekan lalu disebutkan, LPIP yang telah mendapat izin prinsip dari OJK antara lain, Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ), Pefindo Biro Kredit (PBK) dan LPIP Indonesia. Sementara, ada tiga LPIP yang masih dalam proses kelengkapan dokumen. Tiga LPIP yang dimaksud adalah CRIF Indonesia, Informasi Kredit Indonesia, dan Kredit Biro Nasional.
Tiga pengelola informasi kredit dapat izin OJK
JAKARTA. Hingga kuartal terakhir di 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin prinsip kepada tiga Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Kini, OJK tinggal menunggu proses kelengkapan dokumen dari tiga LPIP lainnya. Dalam Laporan Triwulan IV-2014 OJK yang dirilis pekan lalu disebutkan, LPIP yang telah mendapat izin prinsip dari OJK antara lain, Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ), Pefindo Biro Kredit (PBK) dan LPIP Indonesia. Sementara, ada tiga LPIP yang masih dalam proses kelengkapan dokumen. Tiga LPIP yang dimaksud adalah CRIF Indonesia, Informasi Kredit Indonesia, dan Kredit Biro Nasional.